Rastranews.id, Makassar – Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan perkara pengancaman yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara di Kantor Kejati Sulsel, Senin (22/9/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim.
Kajati Sulsel mengekspose perkara tersebut, didampingi Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel.
Ekspose perkara RJ juga diikuti secara virtual oleh Kajari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis bersama Kasi Pidum Sahwal dan tim jaksa fasilitator dari Kejari Sinjai.
Perkara yang diajukan adalah kasus pengancaman yang melibatkan tersangka AI (32) terhadap kakak kandungnya, IB (36). Kejadian berlangsung, pada (28/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, di toko milik IB di Jl Titan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
AI mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam jenis samurai dan menantang kakaknya untuk berkelahi. Aksi tersebut dipicu oleh rasa kesal karena tersangka merasa sang kakak telah menghasut ayah mereka agar tidak membeli mobil miliknya. Aksi itu akhirnya dilerai oleh ayah mereka dan istri korban.
Perbuatan AI dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada ancaman kekerasan.
Berdasarkan hasil profiling, AI diketahui adalah seorang ayah dari dua anak, salah satunya masih berusia 1 tahun 11 bulan. Kejari Sinjai kemudian memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak, yang berlangsung pada 15 September 2025 di Rumah Keadilan Restoratif Kejari Sinjai.
Adapun alasan Kejari Sinjai mengajukan RJ, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Ancaman pidana dari pasal yang dikenakan di bawah lima tahun.
Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban telah memaafkan secara sukarela. Hubungan antara korban dan pelaku adalah saudara kandung. Dukungan masyarakat setempat terhadap penyelesaian damai.
Kajati Sulsel Agus Salim, menyatakan bahwa permohonan RJ ini memenuhi seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Dengan penyelesaian perkara ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk menerapkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antarpihak,” ujar Agus Salim.
Setelah menyetujui RJ, Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Sinjai untuk segera menuntaskan administrasi perkara dan memastikan tersangka segera dibebaskan.
Agus Salim juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses ini.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.(JY)