RastraNews.id, Makassar — Ketegasan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menertibkan parkir liar, pasar ilegal, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik.
Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia (PPI), Ras MD, menilai langkah penertiban tersebut sebagai kebijakan yang tidak terhindarkan jika Makassar ingin ditata menjadi kota yang bersih, tertib, dan ramah bagi seluruh warga.
“Penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki adalah kewajiban pemerintah daerah. Ketegasan wali kota bukan arogansi, melainkan amanah undang-undang,” ujar Ras MD, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kebijakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar sejauh ini berjalan secara humanis dan dibarengi dengan solusi bagi pihak terdampak.
Hal itu menjadi pembeda penting dibandingkan penertiban yang hanya bersifat represif.
Ras MD meyakini mayoritas warga justru mendukung langkah tersebut karena merasakan langsung dampak negatif dari kondisi kota yang semrawut dan hilangnya fungsi ruang publik.
“Penertiban memang selalu memunculkan resistensi, tapi mayoritas masyarakat ingin kota ini tertib dan nyaman,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa ketegasan wali kota harus didukung penuh oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Koordinasi lintas OPD, prosedur yang jelas, serta solusi pasca-penertiban dinilai krusial agar kebijakan berjalan efektif dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan. Penataan kota, kata dia, tidak boleh bersifat musiman atau hanya keras di awal.
“Menata kota memang tidak selalu menghadirkan tepuk tangan. Tapi di situlah kepemimpinan diuji. Ketegasan yang konsisten dan birokrasi yang solid adalah kunci agar Makassar benar-benar tertib,” pungkasnya. (*)

