Rastranews.id, Palopo – Dua orang terduga pelaku pengrusakan Kantor DPRD Palopo dibekuk Unit Resmob Polres Palopo. Keduanya diamankan setelah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (1/9/2025), berakhir ricuh.

Identitas kedua orang tersebut, masing- masing berinisial F (25) warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu dan MAA (23) warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

“Salah satu terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan pelemparan ke kantor DPRD Palopo. Pelaku lainnya membawa dan meledakkan petasan jenis kembang api yang diberikan oleh seseorang saat aksi berlangsung,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Pengakuan dari pelaku, mereka nekat melakukan aksinya karena dapat panggilan dari oknum diduga mahasiswa. Bahkan, disebutkan Supriadi, salah satu dari mereka ada yang dijanjikan sejumlah uang tunai.

“Keduanya mengakui ikut melempar batu lebih dari sekali ke arah kantor DPRD. MAA mengaku membawa dan meledakkan petasan jenis kembang api yang menurutnya diberikan oleh diduga mahasiswa. Sedangkan F mengaku dijanji akan diberikan uang sebanyak Rp400 ribu setelah melaksanakan demo,” beber Supriadi.

Atas aksi pengerusakan yang dilakukan, kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AR)