RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso melakukan penertiban besar-besaran terhadap puluhan bangunan dan lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di wilayah Kelurahan Lette. Sebanyak 40 bangunan dan lapak yang menempati area drainase, kanal sekunder, dan trotoar dibongkar demi mengembalikan fungsi fasilitas publik.

Penertiban dipimpin langsung Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, bersama tim gabungan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur tata ruang, RT/RW, tokoh masyarakat, serta aparat TNI-Polri.

Lokasi penertiban berada di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5, Kelurahan Lette. Menurut Syahrir, mayoritas bangunan yang ditertibkan berdiri di atas got besar atau drainase yang merupakan aset dan fasilitas umum.

“Penertiban ini dilaksanakan di Kelurahan Lette, tepatnya di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5. Di sana terdapat beberapa lapak dan rumah penduduk yang menggunakan got besar. Got besar ini merupakan fasilitas umum,” kata Syahrir, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan perkotaan sekaligus upaya mengembalikan fungsi saluran air agar dapat berfungsi optimal, terutama dalam mengantisipasi genangan dan banjir.

Dalam pelaksanaannya, sebagian warga memilih melakukan pembongkaran secara mandiri setelah sebelumnya menerima sosialisasi dan pendekatan persuasif dari pihak kecamatan dan kelurahan. Sementara bangunan yang masih menyisakan konstruksi permanen dibantu pembongkarannya menggunakan alat berat milik Dinas PU.

“Alhamdulillah ada yang melakukan pembongkaran mandiri dan ada beberapa juga yang kami bongkar. Yang tidak bisa dibongkar secara manual dibantu ekskavator dari Dinas PU. Namun secara umum masyarakat tetap bersedia dibongkar,” ujarnya.

Syahrir mengungkapkan, sejumlah bangunan yang ditertibkan telah berdiri cukup lama. Berdasarkan informasi warga setempat, ada bangunan yang menempati lokasi tersebut selama 30 hingga 40 tahun.

Meski demikian, proses penertiban berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari warga maupun pedagang kaki lima. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari pendekatan humanis yang dilakukan pemerintah sebelum pelaksanaan penertiban.

“Situasi lapangan kondusif dan lancar. Tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun PKL. Kami melakukan pendekatan persuasif dan humanis melalui lurah dan tokoh masyarakat sehingga warga memahami tujuan penataan ini,” jelasnya.

Ia menegaskan bangunan yang ditertibkan bukan berada di atas lahan milik warga lain, melainkan memanfaatkan fasilitas umum berupa drainase dan trotoar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi bukan mengambil lahan warga lain, tetapi karena berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu fungsi drainase, maka harus ditertibkan,” tegasnya.

Syahrir menambahkan, hingga saat ini Kecamatan Mariso telah melakukan penataan di delapan dari sembilan kelurahan yang ada di wilayahnya. Hanya Kelurahan Kampung Buyang yang masih dalam tahap pendekatan kepada warga dan pedagang kaki lima.

“Yang tersisa tinggal satu kelurahan lagi, yaitu Kampung Buyang. Saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang kaki lima agar mereka dapat melakukan pembongkaran secara mandiri,” tuturnya.

Pemerintah Kecamatan Mariso berharap penataan tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga kelancaran drainase, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

“Penataan fasilitas umum ini menjadi bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan kota yang lebih tertata, aman, dan ramah bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)