Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah situasi darurat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan pascabencana, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar peserta didik yang harus tetap terpenuhi dalam kondisi apa pun. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Tetapi keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (5/1/2025).
Dalam SE tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi di wilayah masing-masing. Penyesuaian mencakup metode belajar, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong sekolah untuk mengoptimalkan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga model pembelajaran lain yang dinilai paling relevan dengan situasi lapangan.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan guru, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah. Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan fleksibel ini bertujuan agar pembelajaran tetap bermakna dan kontekstual di tengah kondisi darurat.
Tak hanya soal akademik, SE tersebut turut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi warga sekolah yang terdampak bencana. Lingkungan belajar diharapkan mampu menjadi ruang yang aman, empatik, dan ramah anak.
“Kami mengimbau satuan pendidikan untuk menciptakan suasana belajar yang mendukung pemulihan mental dan emosional peserta didik maupun pendidik,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta berperan aktif melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan BPBD dan instansi terkait, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sebagai informasi, SE Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap layanan pendidikan tetap berjalan inklusif, aman, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (*)

