Rastranws.id, Jakarta— Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kesejahteraan guru di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan.

Salah satu indikatornya adalah perluasan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tahun ini mengalami lonjakan luar biasa hingga 700 persen.

“Kesejahteraan guru makin baik. Banyak kemajuan yang sebelumnya belum pernah kita capai,” ujar Menag saat menghadiri kegiatan Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman di Jakarta, dikutip dari kemenag.go.id, Minggu (23/11/2025).

Menag mengungkapkan, perbaikan kesejahteraan ini sudah terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir.

Tahun ini, sebanyak 227.147 guru non-PNS memperoleh kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Tidak hanya itu, perluasan akses PPG juga mengalami lompatan besar. “Biasanya kenaikan peserta PPG hanya 20–30 persen per tahun. Tahun ini meningkat menjadi 700 persen,” jelas Menag.

Sepanjang 2025, tercatat 206.411 guru mengikuti program PPG, melonjak drastis dari 29.933 peserta pada 2024.

Lebih dari 102 ribu di antaranya adalah guru madrasah dan guru pendidikan agama.

Program PPG kini juga tidak lagi terbatas pada guru agama Islam. “Kita perluas untuk guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Semua harus mendapatkan kesempatan yang sama,” tegasnya.

Menag menilai kebijakan ini sebagai upaya menghapus disparitas peningkatan kompetensi antar guru lintas lembaga dan agama.

Selain peningkatan kompetensi, pemerintah juga memperluas jalur karier bagi guru honorer. Dalam tiga tahun terakhir, 52 ribu guru honorer telah diangkat menjadi PPPK, memberi kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.

“Tidak boleh ada diskriminasi. Inilah wajah Kementerian Agama sekarang,” ungkap Menag.

Terkait masih adanya guru madrasah yang menerima honor rendah, Menag memastikan berbagai langkah perbaikan terus dilakukan.

“Sekarang sudah mulai ada sekolah rakyat, sekolah Garuda, peningkatan kesejahteraan, dan kita juga sedang merevisi undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.

Menag berharap revisi tersebut kelak menghilangkan kesenjangan antarlembaga pendidikan.

“Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan keagamaan, juga antara guru madrasah dan guru SD. Semua adalah anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi,” pungkasnya. (MU)