RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai hari ini, Senin (8/6/2026). Pendaftaran akun calon peserta didik untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP berlangsung hingga 13 Juni 2026 melalui sistem daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengimbau seluruh orang tua dan wali murid segera membuat akun serta melengkapi dokumen persyaratan guna menghindari kendala saat tahapan pendaftaran sekolah dimulai.
“Mulai hari ini pendaftaran akun sudah dibuka. Kami mengajak seluruh orang tua untuk segera membuat akun dan memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki,” ujar Achi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, seluruh proses penerimaan murid baru tahun ini kembali dilaksanakan secara online melalui laman spmb.makassarkota.go.id sebagai upaya menghadirkan sistem yang lebih transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
Setelah tahapan pendaftaran akun berakhir pada 13 Juni, peserta akan memasuki proses pendaftaran Jalur Non Domisili yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 17 Juni 2026. Hasil seleksi jalur tersebut diumumkan pada 18 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan proses daftar ulang, verifikasi, serta validasi pada 19 sampai 21 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili akan dibuka pada 22 hingga 26 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan tahapan daftar ulang, verifikasi, dan validasi pada 28 hingga 30 Juni 2026.
Achi menjelaskan, pada pelaksanaan SPMB tahun ini terdapat sejumlah jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik sesuai jenjang pendidikan.
Untuk jenjang PAUD tersedia jalur domisili dan afirmasi. Jenjang SD membuka jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Sedangkan untuk tingkat SMP tersedia empat jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar karena memprioritaskan calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah tujuan. Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik.
Adapun jalur afirmasi disiapkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang orang tua atau walinya berpindah tugas karena pekerjaan.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan calon peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) agar melakukan pengecekan data terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
“Jika sudah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum, dapat langsung mengisi biodata sesuai jenjang pendidikan yang akan didaftarkan,” jelas Achi.
Untuk menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih dan bebas kecurangan, Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LONTARA+ pada menu Aduan Masyarakat, termasuk jika ditemukan indikasi pungutan liar, praktik titip-menitip peserta didik, manipulasi data, maupun pelanggaran lainnya.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tutup Achi. (*)

