Rastranews.id, Makassar — Seorang tersangka pencurian tabung gas berinisial AS (40), kini bernafas lega setelah dibebaskan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel.
Tersangka dibebaskan setelah Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap AS.
Setelah diekspose yang dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Robert M Tacoy dan Aspidum Rizal Syah Nyaman, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
Adapun kasus yang menjerat tersangka adalah, AS melakukan pencurian pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Watampone.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil 1 buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg dari dalam kantin milik PW (60). Tabung gas melong tersebut, kemudian ditukarkan di warung dengan rokok, mie dan sepiring nasi.
Keputusan penghentian penuntutan diambil setelah Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor.
Pertama adalah telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka. Nilai kerugian yang diderita korban berada di bawah Rp 2.500.000.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berdasarkan hasil penelusuran SIPP di Pengadilan Negeri Watampone, Sinjai, dan Sengkang, tersangka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.
Tersangka dikenal oleh masyarakat setempat termasuk Lurah Watampone sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya. Tersangka diketahui pernah bekerja dengan korban di masa lalu.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik, telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim, Rabu (1/10/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya, tersangka AS akan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah selama 1 bulan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus.(JY)