Rastranews.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika hasil Restorative Justice (RJ) dan obat daftar G dilakukan untuk mencegah tidak ada celah penyalahgunaan sisa barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk oleh oknum aparat.

‎Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengatakan pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan sepanjang Januari – November 2025.

‎“Hari ini kita melakukan pemusnahan narkotika dan obat daftar G yang dilakukan di wilayah Polres Pelabuhan Makassar dalam tempo waktu bulan Januari sampai dengan November tahun 2025,” ujarnya.

‎Menurutnya, setiap barang bukti yang sudah selesai diproses, termasuk melalui mekanisme RJ, harus segera dimusnahkan agar tidak menjadi risiko.

‎“Pemusnahan hari ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang ada sisa dari penanganan secara restorative justice,” tegasnya.

‎Kapolres menjelaskan bahwa perkara dengan barang bukti kecil, terutama sabu di bawah 1 gram, memang dapat ditangani melalui assessment yang berujung pada RJ.

‎“Jika barang buktinya kurang dari 1 gram bisa dilakukan assessment dan dilakukan secara restorative justice,” katanya.

‎Pendekatan ini ditujukan bagi pengguna pemula, mereka yang baru mencoba atau sekadar penasaran.

‎“Hal ini dimaksudkan untuk para pengguna yang baru saja ingin mencoba atau yang penasaran bagaimana itu narkotika bisa dilakukan upaya penyembuhan,” ungkapnya.

‎“Diharapkan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya hingga dapat diterima kembali ke masyarakat,” tambah Rise.

‎Dalam proses pemusnahan, obat daftar G dimusnahkan dengan cara diblender, sementara narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

‎“Diblender untuk obat daftar G. Kalau untuk yang sabu narkotika dibakar,” kata Kapolres.

‎Ia juga memastikan bahwa pengungkapan narkotika ini tidak berkaitan dengan aksi tawuran yang belakangan terjadi di wilayah utara Makassar.

‎“Tidak ada. Jadi memang dia ini untuk pengguna saja,” tegasnya.

‎Diketahui, Polres Pelabuhan Makassar menangani 225 kasus narkotika sepanjang Januari – November 2025 dengan total 381 tersangka. Dari jumlah itu, 47 perkara memenuhi syarat RJ.

‎Kasat Narkoba IPTU Hasrul menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari perkara RJ terdiri atas 5,714 gram sabu dan 0,293 gram tembakau sintetis.

‎“Untuk sabunya sebesar 5,714 gram. Sedangkan untuk sintetis sebesar 0,293 gram. Dari 200 gram yang kita sita,” ujarnya.

‎Selain narkotika, Polres juga memusnahkan 200 ribu butir Trihexyphenidyl (THD), obat daftar G yang disita dari dua koli kardus milik jaringan peredaran obat terlarang. (MA)