Rastranews.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika hasil Restorative Justice (RJ) dan obat daftar G dilakukan untuk mencegah tidak ada celah penyalahgunaan sisa barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk oleh oknum aparat.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengatakan pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan sepanjang Januari – November 2025.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan narkotika dan obat daftar G yang dilakukan di wilayah Polres Pelabuhan Makassar dalam tempo waktu bulan Januari sampai dengan November tahun 2025,” ujarnya.
Menurutnya, setiap barang bukti yang sudah selesai diproses, termasuk melalui mekanisme RJ, harus segera dimusnahkan agar tidak menjadi risiko.
“Pemusnahan hari ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang ada sisa dari penanganan secara restorative justice,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa perkara dengan barang bukti kecil, terutama sabu di bawah 1 gram, memang dapat ditangani melalui assessment yang berujung pada RJ.
“Jika barang buktinya kurang dari 1 gram bisa dilakukan assessment dan dilakukan secara restorative justice,” katanya.
Pendekatan ini ditujukan bagi pengguna pemula, mereka yang baru mencoba atau sekadar penasaran.
“Hal ini dimaksudkan untuk para pengguna yang baru saja ingin mencoba atau yang penasaran bagaimana itu narkotika bisa dilakukan upaya penyembuhan,” ungkapnya.
“Diharapkan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya hingga dapat diterima kembali ke masyarakat,” tambah Rise.
Dalam proses pemusnahan, obat daftar G dimusnahkan dengan cara diblender, sementara narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Diblender untuk obat daftar G. Kalau untuk yang sabu narkotika dibakar,” kata Kapolres.
Ia juga memastikan bahwa pengungkapan narkotika ini tidak berkaitan dengan aksi tawuran yang belakangan terjadi di wilayah utara Makassar.
“Tidak ada. Jadi memang dia ini untuk pengguna saja,” tegasnya.
Diketahui, Polres Pelabuhan Makassar menangani 225 kasus narkotika sepanjang Januari – November 2025 dengan total 381 tersangka. Dari jumlah itu, 47 perkara memenuhi syarat RJ.
Kasat Narkoba IPTU Hasrul menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari perkara RJ terdiri atas 5,714 gram sabu dan 0,293 gram tembakau sintetis.
“Untuk sabunya sebesar 5,714 gram. Sedangkan untuk sintetis sebesar 0,293 gram. Dari 200 gram yang kita sita,” ujarnya.
Selain narkotika, Polres juga memusnahkan 200 ribu butir Trihexyphenidyl (THD), obat daftar G yang disita dari dua koli kardus milik jaringan peredaran obat terlarang. (MA)

