Rastranews.id, Makassar – Personel Polsek Manggala bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga melalui layanan Call Center 110 terkait aksi pengrusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan seorang pemuda terhadap orang tuanya, Jumat (12/12/2025) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Aditarina, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku mengamuk di dalam rumah dan mengancam kedua orang tuanya menggunakan sebilah pisau.
Menerima informasi itu, piket fungsi Polsek Manggala yang dipimpin Bawas AIPTU Amiruddin, segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah barang di dalam rumah telah dirusak oleh pelaku.
Dengan pendekatan persuasif, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari keterangan awal yang diperoleh di lokasi, tindakan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Manggala untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Semuel, Sabtu (13/12/2025).(JY)

