Rastranews.id, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat pengamanan aset daerah melalui sertifikasi tanah. Langkah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat aset Pemprov Sulteng oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim kepada Gubernur Anwar Hafid, Jumat (9/1/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban sekaligus penguatan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Anwar Hafid mengapresiasi sinergi Kanwil BPN Sulteng dalam mempercepat proses sertifikasi aset Pemprov.
“Kerja sama ini akan terus kita lanjutkan hingga seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, legalisasi aset merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa lahan, termasuk praktik mafia tanah.
“Kalau legalitas aset jelas dan kuat, ruang bagi mafia tanah akan semakin sempit. Sebaliknya, jika tidak jelas, di situlah potensi masalah muncul,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur untuk mempercepat legalisasi aset sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan sertifikasi, seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari penyerobotan maupun penguasaan ilegal,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini puluhan bidang tanah aset Pemprov Sulteng telah berhasil disertifikasi, dengan proses percepatan masih berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Donggala dan Poso.
Selain itu, Kanwil BPN juga memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang. Sistem ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan serta perencanaan investasi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif melengkapi data agar sistem digital tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Sulawesi Tengah bersama BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pengamanan aset daerah, serta pembangunan yang berbasis kepastian hukum.

