RastraNews.id, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menghadirkan layanan pengaduan masyarakat Berani Samporoa.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif Bilang (Bicara Langsung) yang disiarkan TVRI Sulawesi Tengah, Rabu (10/6/2026).
Dialog bertema “Sinergitas Badan Publik Menuju Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2026” itu turut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Indra Yosvidar, dan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Santi Rahmawaty.
Dalam forum tersebut, Wahyu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar komitmen moral pemerintah, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan seluruh badan publik.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Keberadaan PPID menjadi instrumen penting dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal,” kata Wahyu.
Menurutnya, Dinas Kominfosantik Sulawesi Tengah saat ini menjalankan fungsi sebagai PPID Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang didukung oleh PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Wahyu juga menyoroti peluncuran layanan pengaduan masyarakat Berani Samporoa yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2026 sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat keterbukaan informasi dan partisipasi publik.
“Layanan Berani Samporoa hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan maupun masukan kepada pemerintah. Ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam paparannya, Wahyu menjelaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban mengelola empat kategori informasi sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik, yakni informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
Ia menilai keberhasilan implementasi keterbukaan informasi tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Komisi Informasi, media massa, akademisi hingga masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat. Karena itu, kami terus bersinergi dengan Komisi Informasi, insan pers, akademisi, serta berbagai stakeholder lainnya melalui pembinaan, penguatan kapasitas, bimbingan teknis, dan pelatihan,” katanya.
Dialog yang berlangsung interaktif tersebut juga menjadi sarana edukasi publik mengenai pentingnya akses informasi sebagai bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap penguatan kolaborasi antar-badan publik dan pemangku kepentingan dapat mendorong peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2026 sekaligus memperkuat budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

