RastraNews.id, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas keputusan yang mencabut status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Surat keberatan itu merupakan respons terhadap Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang membatalkan penetapan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara FORNAS IX.

Pemprov Sulteng menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan secara resmi sebagai tuan rumah.

Dalam surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa penetapan sebagai tuan rumah FORNAS telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia itu.

Sejak ditunjuk sebagai tuan rumah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengaku telah melakukan berbagai tahapan persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Namun, seluruh proses tersebut dinilai diabaikan setelah KORMI Nasional menerbitkan keputusan pencabutan tanpa memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi terkait kesiapan penyelenggaraan.

Pemprov Sulteng juga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip good governance atau tata kelola organisasi yang baik karena tidak mengedepankan asas keterbukaan, koordinasi, dan evaluasi bersama.

“Pemerintah daerah tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjelaskan berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, mulai dari kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, hingga dukungan penyelenggaraan,” demikian isi surat keberatan tersebut.

Selain menyoroti aspek prosedural, Pemprov Sulteng menilai pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Kerugian tersebut tidak hanya bersifat material akibat investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama proses persiapan, tetapi juga berdampak terhadap citra pemerintah daerah serta menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen Sulawesi Tengah dalam menyelenggarakan agenda nasional.

Tak hanya itu, keputusan tersebut juga dinilai dapat mengganggu perencanaan pembangunan daerah dan strategi promosi Sulawesi Tengah yang selama ini telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan tiga tuntutan kepada KORMI Nasional.

Pertama, mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.

Kedua, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketiga, membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulteng memberikan tenggat waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.