Rastranews.id, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idulfitri.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Menurut Reny, kritik, masukan, maupun informasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai pihak, termasuk media massa, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Kita patut berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, dan kritik dari masyarakat, baik yang berkaitan dengan pelayanan publik pemerintah provinsi maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan,” ujar Reny, Minggu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah kabupaten maupun kota, seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

“Jadi kewenangannya berada pada pemerintah kabupaten atau kota, bukan pemerintah provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu itu.

Reny menambahkan, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, khususnya Dinas Kesehatan.

Selain itu, apabila puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pembiayaan honor tenaga kesehatan non-ASN dapat bersumber dari jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai dengan peraturan bupati atau wali kota maupun keputusan pimpinan rumah sakit atau puskesmas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik provinsi, seperti rumah sakit daerah provinsi.

Meski demikian, Pemprov Sulteng tetap memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan pelayanan kesehatan melalui program Berani Sehat.

“Program Berani Sehat bertujuan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tutup Reny.