Rastranews.id, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pelaku industri kelapa sawit memperkuat komitmen perlindungan terhadap pekerja perempuan di sektor perkebunan. Isu pemenuhan hak normatif, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pencegahan diskriminasi menjadi fokus pembahasan dalam lokakarya yang digelar di Palu, Rabu (11/2).
Kegiatan bertajuk Lokakarya Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit di Sulawesi itu diinisiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sulawesi dan mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Firdaus Abdul Karim, saat membacakan sambutan Gubernur, menegaskan pekerja perempuan memiliki posisi penting dalam rantai produksi industri sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
“Kontribusi pekerja perempuan di sektor sawit sangat signifikan. Karena itu, perlindungan terhadap hak dan keselamatan mereka harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Pemprov, lanjutnya, mendukung langkah dunia usaha yang berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan inklusif, termasuk menjamin hak maternitas, akses jaminan sosial, serta perlindungan dari praktik diskriminatif.
Sementara itu, Ketua GAPKI Cabang Sulawesi Dony Yoga Perdana mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Di antaranya beban kerja berat, paparan bahan kimia, ketimpangan upah, status kerja tidak tetap, hingga keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial.
Ia juga menyoroti persoalan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang kerap tidak terlaporkan.
Berdasarkan data GAPKI, sekitar 10,68 persen tenaga kerja di industri kelapa sawit Pulau Sulawesi merupakan perempuan. Angka tersebut menunjukkan peran penting perempuan dalam operasional perkebunan.
Sejak 2021, GAPKI telah menerbitkan Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit yang menjadi rujukan bagi perusahaan anggota dalam menerapkan praktik usaha berkelanjutan.
“Perlindungan pekerja perempuan bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan industri dan citra sawit Indonesia,” kata Dony.
Lokakarya ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memperkuat kebijakan dan implementasi perlindungan pekerja perempuan di sektor sawit, khususnya di wilayah Sulawesi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, organisasi petani sawit, serikat pekerja, akademisi, serta perusahaan perkebunan.

