RastraNews.id, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan sosial tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Baznas Sulteng bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
Dalam sambutannya, Reny Lamadjido menegaskan bahwa program isbat nikah memiliki arti penting bagi masyarakat karena menyangkut perlindungan hukum keluarga dan kepastian administrasi negara.
Menurutnya, legalitas pernikahan tidak hanya berkaitan dengan dokumen semata, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak-hak keluarga dan anak.
“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga,” ujar Reny Lamadjido.
Ia mengatakan masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kesulitan dalam pengurusan dokumen administrasi hingga akses layanan sosial.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.
“Dengan adanya legalitas resmi, hak-hak keluarga dapat terlindungi dengan baik oleh negara,” katanya.
Selain membuka kegiatan, Wagub juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222, masyarakat disebut dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Hasan Lasiata, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang mendaftar mengikuti isbat nikah massal.
Namun setelah melalui proses verifikasi administrasi dan persyaratan hukum, hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat.
“Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat yang selama ini telah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi sehingga mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah juga langsung difasilitasi pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga baru oleh Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
Adapun kegiatan khitanan massal dilaksanakan di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta peserta isbat nikah dari berbagai wilayah di Kota Palu.

