RastraNews.id, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 dengan memberikan pembebasan denda hingga potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam program ini, Pemprov Sulawesi Tengah memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh wajib pajak, kecuali kendaraan baru.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2025.

Insentif serupa juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Pemilik kendaraan akan memperoleh pembebasan denda 100 persen serta diskon pokok PKB sebesar 50 persen.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.

Anwar menegaskan, semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan seluruh jajaran Bapenda telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja agar pelaksanaan program berjalan optimal.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum tersebut karena masa pemberian insentif hanya berlangsung selama sekitar satu bulan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian hadiah umrah gratis bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulawesi Tengah menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, penurunan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau mendatangi kantor Samsat terdekat mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen, potongan pokok pajak 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum program berakhir.