Rastranews.id, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa izin lingkungan terkait rencana pembangunan PSEL/PLTSa di Tamalanrea tidak akan diterbitkan sebelum terdapat persetujuan dari masyarakat terdampak serta pemerintah setempat.
Hal ini disampaikan Sekretaris DLH Sulsel, Erwin Werianto, saat menemui massa aksi GERAM PLTSa.
Erwin mengatakan PLTSa merupakan program strategis nasional dalam rangka percepatan pengurangan sampah di perkotaan.
Namun ia menegaskan bahwa proyek tersebut tetap harus melalui prosedur kajian lingkungan yang wajib melibatkan publik.
Menurutnya, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang saat ini telah beredar belum menjadi dasar keluarnya izin.
“KAK itu masih rancangan, bukan rekomendasi. AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan tidak bisa diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat terdampak, RT/RW, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota,” ujarnya di hadapan massa aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/10/2025).
Erwin juga menambahkan bahwa DLH memiliki kewenangan pada aspek kajian teknis lingkungan, sementara penetapan lokasi merupakan domain Pemerintah Kota Makassar.
Kendati demikian, ia memastikan adanya mekanisme pengkajian ulang jika ditemukan dampak sosial yang signifikan di lapangan.
“Kami pastikan AMDAL atau UKL-UPL tidak akan keluar sebelum ada persetujuan masyarakat dan pemerintah kota. Kalau nanti satu waktu izin terbit tanpa persetujuan masyarakat, silakan datang cari saya,” tegasnya.
Di sisi lain, Erwin meminta masyarakat memahami bahwa sebagai program strategis nasional, pemerintah tetap akan menimbang manfaat dan risiko secara komprehensif.
Jika hasil evaluasi menunjukkan dampak negatif lebih dominan, pemerintah disebut siap meninjau ulang atau menunda pelaksanaan proyek.
Dikabarkan, Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025) pagi.
Massa aksi yang merupakan gabungan warga Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia, Kecamatan Tamalanrea, itu menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL/PLTSa) oleh PT Sarana Utama Energy (PT SUS).
Aliansi menyebut proyek tersebut sebagai ancaman ekologis dan kesehatan publik.
Mereka menilai klaim bahwa PLTSa termasuk proyek strategis nasional justru berpotensi menggagalkan arah pengelolaan sampah sebagaimana amanat UU 18/2008.
Perpres 109/2025 juga dikritik karena mendorong pembangunan PLTSa secara masif tanpa mempertimbangkan risiko terhadap warga sekitar. (MA)