MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berencana bakal mengubah bekas Stadion Mattoangin Makassar berubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, Pemprov telah menyiapkan anggaran detail engineering design (DED) untuk rencana RTH di lahan bekas Stadion Mattoanging yang lokasinya berada di Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar.
Menurutnya, rencana pembangunan RTH karena pembangunan stadion mattoanging tak bisa dilanjutkan karena terbentur keterbatasan fiskal.
“Pak gubernur pun mengusulkan agar area bekas stadion itu difungsikan sebagai ruang terbuka hijau,” kata Jufri.
Agar perubahan itu tidak menimbulkan implikasi hukum, pihak Pemprov melakukan konsultasi ke Kejati Sulsel.
“Itulah kita mintakan legal opinion, apakah setelah DED dibiayai lalu peruntukannya tidak jadi bangun stadion itu gimana? kita minta pendapat jaksa pengacara negara,” ungkapnya.
Pemprov Sulsel, lanjut Jufri Rahman, sudah memiliki rencana teknis pemanfaatan lahan berdasarkan DED yang sebelumnya sempat disusun untuk pembangunan stadion.
Menurut jufri rahman, arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa hasil DED stadion mattoanging masih bisa dimanfaatkan.
“Di DED itu menurut arahan BPKP, silakan gunakan hasil DED itu,” katanya.
Di dalam DED itu, selain stadion, ada juga lintasan shuttle ban yang bisa difungsikan sebagai jogging track.
“Bagian tengahnya ditanami pohon. Sisanya pelataran parkir, pohon semua, kan RTH,” tambahnya.
Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menunggu legal opinion dari jaksa pengacara negara untuk memastikan bahwa perubahan peruntukan tersebut sah secara hukum.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya agar tidak ada temuan atau persoalan di kemudiaan hari.