MAKASSAR, SULSEL– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan komitmennya mendukung investasi sektor pertambangan, khususnya tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur. Untuk mempercepat realisasi dan menjamin keamanan investasi, Pemprov Sulsel menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Dua perusahaan tambang yang dimaksud, yaitu PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral, merupakan hasil kerja sama (joint venture) antara PT Sulawesi Citra Indonesia (Perseroda), BUMD milik Pemprov Sulsel, dan PT Ifishdeco Tbk sebagai mitra swasta. Komposisi saham yang dimiliki yakni 51% untuk BUMD dan 49% oleh pihak swasta.

Kedua perusahaan ini akan mengelola dua blok tambang bijih nikel di Lutim, yakni Blok Lingke Utara dan Blok Bulubalang.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Pemprov memberikan dukungan penuh mulai dari percepatan perizinan, pengamanan aset dan investasi, hingga monitoring kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Dengan dukungan ini, proses produksi dan penjualan diproyeksikan segera dimulai. Selain meningkatkan penerimaan daerah melalui BUMD, juga diharapkan memberi dampak positif terhadap ekonomi masyarakat sekitar,” kata Jufri.

Efek domino yang diharapkan mencakup tumbuhnya usaha lokal, peningkatan lapangan kerja, serta pelaksanaan program CSR dan pengembangan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara sehat dan akuntabel.

“Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi Sulsel bisa naik ke angka 8 persen, sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita,” ujar Agus.

Ia menambahkan, Kejati Sulsel melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga akan memberikan pendampingan hukum pada kerja sama antara BUMD dan mitra usaha, demi mencegah terjadinya fraud.

“Pendampingan ini penting agar tata kelola tambang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Forum ini juga menyepakati adanya langkah koordinatif antara Pemprov dan Kejati Sulsel terkait rekomendasi perizinan yang sebagian besar masih terhubung dengan sistem pusat melalui Online Single Submission (OSS).