Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Rakor yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Sulsel, Selasa (2/9/2025), menegaskan komitmen untuk mempercepat dan menyinergikan pelaksanaan reforma agraria.

Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyatakan bahwa reforma agraria merupakan amanat konstitusi dan strategi fundamental untuk mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Investasi adalah penggerak ekonomi. Namun, agar investasi berdampak luas, diperlukan pemerataan akses terhadap faktor produksi, termasuk lahan. Reforma agraria hadir untuk memastikan hal itu, mengatasi ketimpangan kepemilikan dan konflik agraria yang selama ini menghambat kesejahteraan,” tegas Jufri.

Ia menjelaskan bahwa strategi reforma agraria harus dilaksanakan secara adil, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Program ini mencakup dua pendekatan utama, yaitu penataan aset (asset reform) melalui redistribusi dan legalisasi, serta penataan akses (access reform) melalui pemberdayaan ekonomi.

“Reforma agraria bukan sekedar membagikan tanah, tetapi upaya sistematis untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah untuk mencapai keadilan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” jelasnya.

Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemprov Sulsel telah membentuk GTRA Sulsel berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 719/V/TAHUN 2025.

Jufri menekankan pentingnya kolaborasi dan gotong royong dari seluruh pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat.

“GTRA Provinsi hadir untuk menyelesaikan masalah agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulsel. Program ini langsung bersentuhan dengan rakyat, karena itu komitmen kita semua mutlak diperlukan,” pungkasnya.

Dalam rakor tersebut, Kepala Kanwil BPN Sulsel, Andi Renald, melaporkan sejumlah capaian konkret dan target untuk tahun 2025:

1. Legalisasi Aset (PTSL):
* 2024: 129.222 bidang tanah
* Target 2025: 37.680 bidang tanah

2. Redistribusi Tanah:
* 2024: 42.230 bidang tanah
* Target 2025: 6.570 bidang tanah

3. Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru):
Sejak 2020-2024, diperoleh 5 SK di Kabupaten Barru, Maros, Enrekang, Wajo, dan Luwu. Dari pelepasan ini, telah dilakukan redistribusi 5.953 bidang tanah seluas 2.900 hektar.

4. Tanah Transmigrasi:
Dari total target 13.982 bidang, telah ditata sebanyak 7.656 bidang melalui program legalisasi dan redistribusi.

5. Pemberdayaan Masyarakat:
Sejak 2021-2024, telah dilakukan penanganan akses untuk pemberdayaan ekonomi bagi 30.000 Kepala Keluarga penerima manfaat.

“Dengan reforma agraria, kami mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kepastian hukum atas tanah. Hasil dari pelepasan kawasan hutan tahun ini akan terus kita optimalkan,” ujar Andi Renald.

Ke depan, BPN Sulsel berencana mengusulkan pembentukan ‘Kampung Reforma Agraria’ di berbagai kabupaten/kota. (HL)