MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyiapkan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sejak 1 Juni 2025, Pemprov telah memberhentikan sekitar 2 ribu tenaga honorer. Dari jumlah itu, sekitar 1.000 orang akan diangkat kembali dengan status PPPK paruh waktu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyebut kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan. Ia menegaskan, skema tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tidak bisa dipaksakan. Besaran gaji juga dihitung berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Misalnya, jika hanya tersedia Rp500 juta, ya itu dibagi ke seribu orang,” jelas Jufri, Jumat (15/8/2025).
Jufri menambahkan, tenaga PPPK paruh waktu hanya bekerja beberapa jam dalam sehari. “Mereka masuk pukul 07.00 sampai 08.00 pagi, lalu kembali lagi menjelang kantor tutup sekitar pukul 15.00. Total hanya sekitar empat jam per hari, dan gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja,” ujarnya.
Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap bisa memberi ruang kerja bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah. (HL)