Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya buka suara terkait polemik pemecatan dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara yang kini dibatalkan setelah Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan rehabilitasi terhadap keduanya.

‎Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman menegaskan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru tersebut sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

‎“Gubernur tidak salah menurunkan SK pemecatan. Karena menurut Undang-Undang kepegawaian ASN, seorang ASN kalau dijatuhi hukuman pidana, biar pun satu hari, mesti di-PTDH,” tegas Jufri di Makassar, Kamis (13/11).

‎Namun, setelah Presiden memberikan rehabilitasi, maka seluruh konsekuensi hukum terhadap kedua guru itu dianggap telah di hapus.

‎“Kalau Presiden sudah menandatangani rehabilitasi, maka menurut ketentuan itu sama dianggap seperti di pom bensin, kembali ke nol. Dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.

‎Jufri mengungkapkan, Pemprov Sulsel kini sedang menyiapkan langkah administratif untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk pembatalan surat keputusan (SK) pemecatan.

‎“Karena terlanjur sudah ada surat pemberhentiannya, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini Widyantini. Saya sudah WA beliau, mohon surat dari kementerian untuk jadi data rujukan gubernur dalam pembatalan surat pemberhentian yang bersangkutan,” jelasnya.

‎Ia mengatakan, Menteri PAN-RB telah merespons cepat permintaan itu. “Jawaban Bu Menteri, sedang disiapkan, Pak,” ungkap Jufri.

‎Selain itu, Pemprov juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut.

‎“Saya juga sudah WA Prof. Zudan, saya bilang: Prof, kami butuh pertimbangan teknis (pertek) untuk jadi dasar pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan. Jawaban Prof. Zudan, Mas langsung hubungi Pak Andi Yanto (Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar),” terang Jufri.

‎Menurutnya, koordinasi juga telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel agar seluruh proses berjalan cepat dan sesuai mekanisme.

‎“Saya sudah kirim ke Pak Erwin Sodding (Kepala BKD Sulsel). Semua sedang kita proses agar status ASN mereka kembali seperti semula,” tandasnya.

‎Diketahui, dua guru di Kabupaten Luwu Utara sebelumnya diberhentikan tidak hormat karena dinilai melakukan pungutan Rp20 ribu per orang tua siswa untuk membantu menggaji guru honorer.

‎Keputusan tersebut kini resmi dibatalkan setelah Presiden RI mengeluarkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan harkat, martabat, dan status keduanya sebagai ASN. (MA)