RastraNews.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo melalui tim gabungan melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Andi Kambo, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Palopo, Andi Enceng Amir, didampingi jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo.
Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi, meliputi izin reklame, izin berusaha, hingga kewajiban pembayaran pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Yusuf Rolung, menegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo.
Pemerintah Kota Palopo menegaskan penertiban ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, tetapi juga menciptakan ketertiban, estetika kota, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak, guna menghindari sanksi administratif hingga pembongkaran reklame secara paksa.

