RastraNews.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo melalui Satuan Tugas (Satgas) Perizinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 11 tempat usaha billiard yang beroperasi di wilayah Kota Palopo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan sekaligus menertibkan administrasi usaha.
Sidak yang berlangsung selama dua hari itu dimulai pada Kamis (11/6/2026) dan dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Nurlaeli Kaso.
Pada hari pertama, tim Satgas mendatangi empat lokasi usaha billiard untuk melakukan verifikasi dokumen perizinan dan mencocokkannya dengan kondisi usaha yang beroperasi di lapangan.
“Kami melakukan pengecekan dan sinkronisasi data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Tujuannya untuk mengantisipasi pelanggaran perizinan dan memastikan data yang tercatat dalam sistem OSS sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya,” kata Nurlaeli.
Ditemukan Ketidaksesuaian KBLI
Dari hasil pemeriksaan awal, Satgas menemukan sejumlah usaha billiard yang menggunakan klasifikasi usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Nurlaeli, usaha billiard seharusnya menggunakan kode KBLI 93113 yang diperuntukkan bagi gelanggang sarana olahraga. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang belum menyesuaikan izin usahanya dengan kategori tersebut.
“Hasil pengecekan menunjukkan masih ada beberapa tempat usaha yang kode KBLI-nya belum sesuai. Karena itu, pemilik usaha yang bersangkutan kami minta hadir ke kantor DPMPTSP untuk melakukan sinkronisasi dan penyesuaian data perizinan,” ujarnya.
Meski menemukan ketidaksesuaian administrasi, Pemkot Palopo menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Investasi Didukung, Kepatuhan Tetap Diperlukan
Nurlaeli menegaskan Pemerintah Kota Palopo tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang ingin menanamkan modal dan mengembangkan usaha di daerah tersebut. Namun, setiap kegiatan usaha harus memenuhi aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung investasi. Tetapi seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Melalui penertiban administrasi perizinan ini, Pemkot Palopo berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola investasi yang transparan, tertib, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi usaha billiard lainnya dijadwalkan berlanjut pada hari berikutnya hingga seluruh 11 titik yang menjadi sasaran sidak selesai diverifikasi.

