Rastranews.id, Palopo — Wali Kota Palopo Naili Trisal menerima rapor Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pelayanan Publik) Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Ismu Iskandar di Aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/3/2026).

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”, yang menempatkan pelayanan publik di kategori baik.

Berdasarkan hasil evaluasi, capaian tersebut berada pada rentang skor 78,00 hingga 87,99 dengan tingkat kepatuhan tinggi. Penilaian dilakukan secara komprehensif mencakup aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, hingga kepatuhan terhadap pengawasan Ombudsman.

Ombudsman RI menyebut, penilaian ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar serta bebas dari praktik maladministrasi.

Capaian Pemkot Palopo juga menunjukkan tren positif, dengan peningkatan signifikan dari kategori sedang pada tahun sebelumnya menjadi kategori baik di tahun 2025.

Hal ini dinilai mencerminkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam sistem dan kualitas layanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Wali Kota Palopo Naili Trisal menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan, hasil ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Ini adalah hasil kerja keras bersama, khususnya perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian Ombudsman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Palopo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Capaian ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan ke depan,” pungkasnya.