RastraNews.id, Makassar– Pemerintah Kota (Pemkot)  Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk mengurai kemacetan kronis di wilayah barat hingga selatan kota.

Memasuki awal 2026, Pemkot mengebut proses pembebasan lahan sebagai tahapan awal pembangunan jembatan kembar Barombong di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Jembatan baru ini akan dibangun di sisi kanan jembatan eksisting dan menjadi penghubung vital antara Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus akses strategis menuju kawasan selatan Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan proses pembebasan lahan ditargetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026.

Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan, sementara penilaian harga lahan dilakukan oleh tim appraisal beregister.

“Proses pembebasan lahan kami targetkan rampung paling lambat Juni 2026, sebelum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Jalan dan Jembatan,” ujar Sri, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada tahapan pembebasan lahan guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Sementara pembangunan fisik jembatan akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena ruas jalan Barombong merupakan aset jalan provinsi.

Proyek strategis ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) serta pihak GMTD, mengingat sebagian trase pembangunan berada di sekitar kawasan pengembang dan lahan warga.

Menurut Sri, seluruh tahapan pengadaan tanah telah disusun secara sistematis dan sesuai ketentuan perundang -undangan.

Pemkot Makassar juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk mitigasi risiko.

“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian agar proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Secara rinci, tahapan pengadaan lahan dimulai dari penganggaran pada Desember 2025, dilanjutkan tahap perencanaan pada Januari–Februari 2026, persiapan pada Maret–April, pelaksanaan pada Mei, hingga penyerahan dokumen legalitas tanah pada Juni 2026.

“Harapannya, Juni nanti seluruh dokumen legalitas sudah tuntas dan status tanah resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegas Sri.

Terkait anggaran, Sri menyebut Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pembebasan lahan. Nilai pastinya belum dapat disampaikan, namun berdasarkan penilaian tim appraisal, estimasi ganti rugi untuk tiga bidang tanah berada pada kisaran miliaran rupiah.

Awalnya terdapat lima bidang tanah yang terdata. Namun setelah peninjauan lapangan dan penyesuaian dengan desain serta visibility study, jumlahnya mengerucut menjadi tiga bidang terdampak, terdiri atas dua bidang dengan bangunan rumah warga dan satu bidang lahan kosong.

“Komunikasi dengan warga sudah dilakukan sejak awal. Respons masyarakat cukup baik karena proyek ini untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Total luasan lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare. Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, skema yang digunakan adalah pengadaan langsung, dengan tetap mengedepankan transparansi dan negosiasi yang adil.

Dalam pembagian kewenangan, Pemkot Makassar bertanggung jawab atas pembebasan lahan, Pemerintah Provinsi Sulsel memfasilitasi perencanaan, sementara BBPJN akan melaksanakan pembangunan fisik jembatan dengan dukungan anggaran APBN.

Sri berharap setelah kewenangan Pemkot diselesaikan, pihak provinsi, BBPJN, serta GMTD dapat mempercepat tahapan pembangunan fisik jembatan.

“Pak Wali Kota sudah berkomitmen penuh. Pemkot Makassar akan menuntaskan kewenangannya agar pembangunan jembatan baru Barombong segera terwujud,” pungkasnya. (MU)