RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan tiga kategori nilai. Untuk kategori tertinggi, nilai per liter beras ditetapkan sebesar Rp14.000 atau setara Rp56.000 per jiwa untuk 4 liter beras.
Sementara itu, kategori menengah ditetapkan Rp12.000 per liter atau Rp48.000 per jiwa untuk 4 liter beras. Adapun kategori terendah sebesar Rp10.000 per liter atau Rp40.000 per jiwa untuk 4 liter beras.
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu. Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya diharapkan per orang sebanyak 4 liter. Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat Indonesia yang menjadikan beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya dizakatkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu sifatnya wajib,” jelasnya.
Meski demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Menurut Syarif, adanya tiga kategori nilai zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium, beras sedang, hingga beras dengan harga lebih rendah.
Selain itu, fidyah diberikan sebagai pengganti kewajiban puasa bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.
“Fidyah ini dalam artian mengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya. Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa nilai fidyah tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
“Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegasnya.
Syarif juga menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk survei harga beras di pasaran.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang dipantau melalui survei oleh pihak terkait.
“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutupnya.
Diketahui, penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui proses asesmen yang ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)

