RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penataan ruang publik dengan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Poros BTP, Kecamatan Tamalanrea.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sekaligus meningkatkan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Relokasi PKL tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, setelah sebelumnya melayangkan surat teguran resmi kepada para pedagang yang beraktivitas di badan jalan, trotoar, dan di atas saluran drainase.
Penertiban difokuskan pada dua titik utama. Di Kelurahan Buntusu, sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman.
Sementara di Kelurahan Tamalanrea, sebanyak 16 lapak PKL yang telah beroperasi hampir satu dekade turut ditertibkan.
Camat Tamalanrea, Ikbal, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan setelah melalui tahapan persuasif, mulai dari imbauan hingga tiga kali surat teguran. Karena masih ditemukan pelanggaran, maka dilakukan relokasi sesuai ketentuan,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Poros BTP, mulai dari depan SMAN 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.
Selama ini, kawasan tersebut kerap dikeluhkan warga karena aktivitas PKL menutup jalur pedestrian, mengganggu lalu lintas, serta menghambat aliran drainase.
Ikbal menegaskan, relokasi PKL tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Para pedagang diarahkan ke lokasi relokasi yang disiapkan PD Pasar agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Pemkot Makassar memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi ruang publik dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. (MU)

