MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Kecamatan Panakkukang tidak hanya menertibkan pedagang pasar tumpah di sepanjang Jalan Dr. Leimena, tetapi juga secara aktif menyiapkan lokasi relokasi yang layak.

Tindakan tegas namun humanis ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan parah sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi para pedagang.

Penertiban pada Minggu (24/8/2025) siang itu berawal dari inspeksi langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang paginya melewati jalur tersebut.

Ia mendapati aktivitas jual-beli di badan jalan yang menyebabkan suasana semrawut dan kemacetan panjang, meresahkan pengguna Jalan Leimena, Makassar, Sulawesi Selatan.

Camat Panakkukang, Ari Fadli, memimpin langsung operasi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dan petugas kebersihan.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menata estetika kota dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.

“Tujuan utama dari penertiban ini adalah menjaga estetika kota sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas. Ini sesuai arahan pimpinan agar wilayah tetap tertib,” ujar Ari Fadli.

Yang membedakan operasi ini adalah pendekatan solutif yang ditawarkan. Pemkot Makassar tidak serta merta mengusir pedagang.

Berdasarkan pendataan, tercatat 35 pedagang yang berjualan di lokasi tersebut dan mereka semua akan mendapat fasilitas untuk pindah.

“Sebagai solusi, pihak kecamatan bersama Pemkot Makassar tengah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak. Tentu, pedagang tidak dibiarkan begitu saja. Mereka kami fasilitasi agar bisa berjualan di tempat resmi tanpa mengganggu lalu lintas. Prinsipnya, penertiban ini untuk kebaikan bersama,” tegas Ari.

Dua opsi lokasi relokasi yang sedang dikaji adalah memindahkan para pedagang ke area Pasar Tello atau memanfaatkan ruang Car Free Day (CFD) di koridor Jalan Leimena.

Mengingat kewenangan jalan berada di bawah Balai Jalan Sulsel, Pemkot Makassar akan segera melakukan koordinasi untuk merealisasikan solusi ini. (HL)