Rastranews.id, Makassar— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.
Hingga Desember 2025, sebanyak 296.178 pekerja di Kota Makassar telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan atau setara 53 persen dari total pekerja.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, dalam Launching Sistem Keagenan Perisai Makassar dan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Atrium Trans Studio Mall (TSM), Senin (12/1).
Meski capaian perlindungan terus meningkat, Zainal mengungkapkan masih terdapat 259.506 pekerja atau 47 persen yang belum terlindungi dan menjadi fokus intervensi pemerintah ke depan.
“Ini menjadi tantangan sekaligus komitmen kami untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan di Kota Makassar telah menyalurkan manfaat klaim JHT, JKK, JKM, JP, JKP, dan beasiswa dengan total nilai mencapai Rp624,9 miliar kepada 51.089 pekerja.
Untuk sektor Pegawai Non ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu dan KB, serta pekerja keagamaan, tercatat 14.965 pekerja telah terlindungi.
Nilai klaim yang disalurkan pada sektor ini mencapai Rp43,37 miliar untuk 6.881 pekerja.
Sementara itu, pada sektor pekerja rentan dan informal, Pemerintah Kota Makassar melalui basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah mendaftarkan 81.466 pekerja, termasuk penyandang disabilitas.
Sepanjang 2025, manfaat klaim untuk sektor ini mencapai Rp10,11 miliar yang diterima 999 pekerja.
Memasuki tahun 2026, Pemkot Makassar kembali menambah kepesertaan 45.000 pekerja rentan berbasis DTSEN Desil 1–3 melalui APBD Pokok.
Dengan skema tersebut, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan telah efektif sejak Januari 2026.
“Dengan langkah ini, kami optimistis Kota Makassar mampu mencapai target nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 72,50 persen pada 2026,” tegas Zainal. (MU)

