RastraNews.id, Makassar — Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin menargetkan percepatan pensertifikatan aset daerah sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Sepanjang 2026, Pemkot Makassar membidik penyelesaian 1.000 sertifikat aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, sebanyak 3.309 ruas jalan juga akan masuk dalam proses legalisasi untuk memastikan kepastian hukum atas aset strategis daerah.
Munafri menegaskan, langkah ini tidak sekadar administratif, tetapi berdampak langsung terhadap penilaian akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.
“Kalau aset tidak tersertifikat, nilainya bisa turun. Karena itu kita targetkan 1.000 sertifikat rampung tahun ini,” ujarnya di Balaikota Makassar, Kamis (9/4/2026).
Untuk mempercepat capaian tersebut, Munafri telah mengumpulkan seluruh camat serta OPD terkait, seperti Dinas Pertanahan, Dinas PU, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang, sekaligus menetapkan target waktu penyelesaian.
Ia menekankan pentingnya legalitas aset guna mencegah potensi sengketa, penguasaan pihak lain, serta memastikan setiap aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Ini harus kita dorong bersama. Semua pihak harus serius agar target ini tercapai,” tegasnya.
Pemkot Makassar juga memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengakselerasi proses administrasi dan teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa percepatan dilakukan secara terstruktur dengan fokus pada aset prioritas yang clear and clean.
“Aset yang tidak bermasalah secara hukum akan didahulukan agar prosesnya tidak terkendala,” ujarnya.
Ia menyebut, prioritas pensertifikatan tahun ini mencakup fasilitas umum dan sosial, terutama sekolah dan puskesmas, serta infrastruktur jalan.
Tercatat sekitar 3.309 ruas jalan di bawah kewenangan Dinas PU akan dipetakan untuk proses sertifikasi, meski sebagian telah memiliki dokumen awal.
Selain itu, aset strategis seperti kawasan Untia seluas sekitar 23 hektare juga terus dipercepat penyelesaiannya.
Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah masuk proses sertifikasi di BPN dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
Sebagai langkah penguatan koordinasi, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) lintas OPD untuk memastikan kerja kolaboratif berjalan optimal.
“Kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai dengan sinergi semua pihak,” tutup Sri.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Makassar dalam mengamankan aset daerah sekaligus membangun fondasi pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi jangka panjang. (mu)

