RastraNews.id, Makassar — Pemkot Makassar mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan klasik di berbagai kawasan permukiman.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Pemkot Makassar resmi menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp504,3 miliar.
Penyerahan berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Jumat (22/5/2026), dan disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Dalam sambutannya, Munafri menegaskan seluruh pengembang perumahan di Makassar kini diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah sejak awal pembangunan kawasan.
“Seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” tegas Munafri.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menangani infrastruktur dasar di kawasan perumahan, mulai dari jalan, drainase, penerangan, hingga fasilitas lingkungan lainnya.
Ia menyebut banyak persoalan selama ini muncul karena PSU belum diserahkan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pembangunan secara maksimal.
“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu pengembang terbesar yang menyerahkan PSU adalah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau GMTD yang menyerahkan tujuh klaster perumahan di kawasan Tanjung Bunga dan Maccini Sombala.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said, mengatakan penyerahan PSU merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap tata kelola aset pemerintah daerah.
“Secara undang-undang memang harus diserahkan. Di sisi lain, kami juga ingin menunjang program Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, menjelaskan sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemkot Makassar telah berhasil menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan.
Total luas PSU yang berhasil diamankan mencapai 2,45 juta meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp6,35 triliun.
“Capaian ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, termasuk para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Mahyuddin.
Ia menambahkan, proses penyelamatan aset dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Adapun total PSU yang diserahkan pada Jumat ini mencapai luas 145.053 meter persegi dengan nilai aset Rp504.350.665.000 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Aset tersebut kini resmi menjadi bagian dari pengelolaan Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung pelayanan publik, penataan kawasan permukiman, dan pembangunan infrastruktur kota secara berkelanjutan. (*)

