RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta diikuti jajaran pejabat Pemerintah Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas kepercayaan menjadikan Kota Makassar sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penerangan hukum.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Aliyah.
Aliyah menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang dampaknya sangat luas. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus dibarengi dengan pembangunan sistem yang baik.
Termasuk penguatan budaya integritas, serta peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan.
“Pencegahan korupsi bukan hanya soal takut dihukum, tetapi tentang membangun integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah,” lanjut Aliyah.
Ia berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta, khususnya para Kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara.
Harapannya, agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai aspek hukum, potensi penyimpangan, dan langkah-langkah preventif dalam pengelolaan anggaran.
Aliyah juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya sebatas pencurian uang negara, melainkan mencakup berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggelapan jabatan, gratifikasi, pemerasan, mark-up anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Kehadiran narasumber dari Kejaksaan Agung RI hari ini adalah kesempatan emas. Saya meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan tidak ragu untuk bertanya, agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Aliansyah, menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari strategi preventif Kejaksaan Agung dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di tingkat daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Inspektur Kota Makassar Asma Zulistia Ekayanti, para Kepala SKPD, Kepala Bagian Setda, serta para Camat se-Kota Makassar. (MU)

