RastraNews.id, Makassar — Pemkot Makassar terus mematangkan sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan lintas sektor.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujarnya usai membuka rapat koordinasi di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
Ia mengakui, selama ini masih terdapat ego sektoral yang membuat penanganan belum optimal. Karena itu, forum koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan SOP yang jelas, terukur, dan terintegrasi.
Andi Zulkifly menjelaskan, mekanisme penanganan ODGJ dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan pasien.
“Setelah asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan sebelum dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran Dinas Sosial Kota Makassar sangat penting dalam proses rehabilitasi sosial, termasuk pengembalian pasien ke keluarga serta pemantauan pasca perawatan.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan agar tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Selain aspek teknis, Sekda juga menekankan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, sekaligus disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.
“ODGJ bukan untuk dijauhi, tetapi harus didukung proses penyembuhannya. Ini bagian dari upaya mewujudkan Makassar sebagai kota inklusif,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh OPD segera menyusun rencana aksi dan roadmap terpadu agar penanganan bisa berjalan cepat dan tepat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, menekankan pentingnya kesepahaman antarinstansi, terutama di tingkat lapangan.
“Selama ini sering terjadi kebingungan ketika menemukan ODGJ, harus dibawa ke mana. Ini yang ingin kita sepakati dalam SOP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, puskesmas menjadi garda terdepan dalam asesmen awal. Jika pasien membutuhkan perawatan, akan dirujuk ke rumah sakit. Setelah itu, Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada pemantauan dan pemberian obat secara berkala.
Namun, jika tidak membutuhkan perawatan medis lanjutan, penanganan akan dialihkan ke Dinas Sosial untuk rehabilitasi sosial.
“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu. Begitu ada laporan, semua pihak harus bergerak bersama,” tegasnya. (rls/mu)

