Rastranews.id, Makassar – Di Kota Makassar dari total 6.978 aset tanah milik pemerintah kota, sebanyak 4.235 bidang di antaranya belum bersertifikat dan rentan diserobot mafia tanah.

Menyikapi kondisi darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersinergi membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat sertifikasi, menyelamatkan aset, dan menyelesaikan 111 sengketa tanah yang mengancam.

Lewat Rapat Koordinasi Pemkot Makassar dan BPN di Balai Kota, Senin (13/10), terungkap, dari 6.978 bidang tanah milik pemkot, hanya 2.743 yang sudah bersertifikat, dan yang benar-benar atas nama Pemkot Makassar hanya 452 bidang.

“Dalam proses pengamanan aset, kami sangat bergantung pada BPN. Sinergi ini menjadi hal yang sangat penting,” tegas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, yang memaparkan data tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, menyoroti lambannya progres sertifikasi. Menurutnya, Pemkot Makassar hanya mengajukan 20-30 bidang per tahun, padahal total yang belum bersertifikat mencapai ribuan.

“Bahkan tahun ini, dari Pemkot Makassar hanya ada 14 aset yang diajukan. Delapan sudah selesai, lima direvisi, dan satu ada keberatan hukum,” jelas Adri.

“Saya cukup kaget. Kalau kecepatannya seperti sekarang, butuh puluhan tahun untuk menyelesaikan semua aset pemerintah kota,” sambungnya.

Padahal, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Elektronik nasional memudahkan sertifikasi massal aset pemerintah, seperti fasilitas umum dan perkantoran, dengan biaya terjangkau.

Kendala utamanya justru pada ketidaksiapan dokumen pendukung dari instansi pemerintah sendiri, seperti bukti perolehan dan penguasaan fisik.

“Banyak aset yang berdiri secara alami tanpa dasar perolehan jelas, sehingga rentan diklaim. Semua harus terdokumentasi agar jadi alat bukti kuat di pengadilan,” tambah Adri.

Sebagai terobosan, BPN dan Pemkot Makassar mematangkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan diketuai langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

GTRA dirancang sebagai ujung tombak untuk percepatan sertifikasi aset daerah, penanganan sengketa yang masih berlangsung, mediasi konflik agar tidak semua berakhir di pengadilan.

“Di Makassar, masih ada 111 sengketa yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan. Dengan GTRA, kita bisa memediasi lebih dini,” terang Adri.

GTRA akan menjadi wadah koordinasi lintas lembaga seperti Pemkot, BPN, aparat hukum, dan akademisi untuk menyelamatkan aset dan menyelesaikan konflik secara terpadu.

Selain sertifikasi, rapat ini juga membahas integrasi sistem untuk mencegah manipulasi. Penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) akan menyinkronkan data BPN dengan Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), memastikan transaksi pertanahan dan pajak BPHTB berjalan akuntabel.

“Isu lain yang mendesak adalah percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). BPN siap mendampingi Pemkot untuk segera menyelesaikannya, karena ini fondasi penting bagi penataan ruang dan kebijakan pertanahan ke depan,” pungkas Adri.

Langkah strategis ini menandai komitmen baru Pemkot Makassar dan BPN untuk mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, melindungi aset negara dari ancaman yang selama ini mengintai. (HL)