RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai mengkaji penawaran kerja sama pembangunan saluran bersama kabel bawah tanah sebagai bagian dari upaya menata jaringan utilitas di Kota Makassar agar lebih tertata, aman, dan efisien.
Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Ibrahim, dalam rapat internal di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Kamis (2/7).
Rapat dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Kerja Sama, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Andi Zulkifly menjelaskan, rapat tersebut bertujuan mengkaji proposal kerja sama yang diajukan pihak ketiga, baik dari aspek regulasi, teknis, maupun skema pemanfaatan aset daerah.
”Kita menggelar rapat internal untuk mengkaji penawaran kerja sama yang diajukan pihak ketiga. Proposalnya sudah masuk dan telah didistribusikan kepada OPD terkait agar masing-masing melakukan kajian sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Menurutnya, proposal tersebut menawarkan pembangunan saluran bersama yang dapat menampung kabel serat optik (fiber optic) milik berbagai penyedia layanan telekomunikasi dalam satu jalur bawah tanah sehingga penataan jaringan menjadi lebih rapi dan terintegrasi.
Karena itu, BPKAD dan Bagian Kerja Sama diminta mengkaji aspek pemanfaatan aset daerah dan skema kerja sama, sedangkan Dinas Kominfo dan Dinas PU melakukan kajian teknis karena pembangunan jaringan akan memanfaatkan ruang milik jalan dan trotoar.
”BPKAD dan Bagian Kerja Sama diminta mengkaji kebutuhan serta potensi manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah dalam kerja sama ini,” kata Andi Zulkifly.
Ia mengungkapkan, pada tahap awal pihak ketiga menawarkan pembangunan jaringan sepanjang sekitar tujuh kilometer di sejumlah titik di Kota Makassar.
Meski demikian, Andi Zulkifly menegaskan seluruh proses pembahasan harus mengedepankan kepentingan daerah dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Pak Wali Kota berharap program ini sudah mulai berjalan pada momentum Hari Jadi Kota Makassar. Minimal sudah ada peresmian. Tetapi kita tetap harus mengacu pada regulasi sebagai pedoman utama dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan proses pembahasan masih berada pada tahap kajian lintas OPD sesuai ketentuan pemanfaatan barang milik daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan proposal yang diajukan benar-benar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Makassar sebelum diputuskan menjadi bentuk kerja sama.
”Kita minta OPD teknis menyusun matriks yang membandingkan isi proposal dengan ketentuan regulasi, kemudian melengkapinya dengan narasi kajian sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujar Zainal.
Hasil kajian seluruh OPD selanjutnya akan dirumuskan dalam dokumen resmi sebelum disampaikan kepada Wali Kota Makassar sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut kerja sama pembangunan saluran bersama kabel bawah tanah di Kota Makassar. (*)

