Rastranews.id, Makassar– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menjalin sinergi strategis untuk memastikan pemulihan dan perlindungan menyeluruh bagi korban demonstrasi yang terjadi di Sulawesi Selatan.

Kolaborasi ini dideklarasikan usai pertemuan antara Wali Kota Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dengan Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati di Balai Kota Makassar, Selasa (3/9/2025).

Wali Kota Munafri memaparkan bahwa penanganan semua korban, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, telah dilakukan secara proaktif oleh Pemkot.

Intervensi yang diberikan mencakup santunan, jaminan hidup untuk keluarga, serta pendampingan kesehatan hingga korban dinyatakan pulih.

“Seluruh korban, tanpa terkecuali, termasuk seorang asisten pribadi anggota DPRD telah kami intervensi. Saat ini, sebagian besar kondisi mereka membaik dan sedang dalam tahap pemulihan. Hari ini pun kami akan menjenguk satu korban terakhir yang masih menjalani perawatan pasca operasi,” tegas Munafri.

Ia juga menambahkan bahwa situasi keamanan di Makassar pasca demonstrasi telah kembali kondusif berkat pengamanan yang diperketat.

Di sisi lain, LPSK RI hadir untuk memperkuat jaring pengaman bagi korban. Sri Suparyati menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk satgas khusus untuk mendata dan mendampingi korban demo di seluruh Indonesia, termasuk Makassar.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun korban yang terlewatkan untuk mendapatkan perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis. Sinergi dengan Pemkot Makassar krusial untuk mencapai tujuan ini,” ujar Sri.

LPSK menawarkan pendampingan hukum khususnya jika dalam peristiwa tersebut terdapat tindak pidana yang memerlukan perlindungan bagi saksi dan korban.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif, mulai dari pemulihan kesehatan, dukungan psikososial, hingga perlindungan hukum.
Dengan kolaborasi ini, seluruh korban dan keluarganya diharapkan dapat segera bangkit tanpa beban dan merasa terlindungi oleh negara. (HL)