RastraNews.id, Makassar – Pemkot Makassar bersama Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka mulai menyiapkan langkah kolaboratif untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang telah menyelesaikan program rehabilitasi.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Iman Firmansyah, bersama jajarannya di Balai Kota Makassar, Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Iman Firmansyah memaparkan pentingnya penguatan sistem pemantauan pasca rehabilitasi guna mencegah mantan pengguna kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah klien rehabilitasi yang kembali menggunakan narkoba setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
“Karena itu dibutuhkan sistem pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan setelah mereka kembali ke lingkungan masyarakat,” ujar Iman.
Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memantau perkembangan mantan pengguna sekaligus memastikan mereka memperoleh dukungan sosial agar dapat kembali produktif.
Menanggapi hal tersebut, Munafri menyambut baik usulan kerja sama tersebut dan meminta agar koordinasi segera ditindaklanjuti melalui kesepakatan bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Ini menjadi persoalan kita bersama. Harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah, BNN, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sekaligus pengawasan terhadap mereka yang telah direhabilitasi,” kata Munafri.
Menurutnya, ancaman penyalahgunaan narkotika saat ini semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar kelompok usia yang lebih muda. Selain itu, modus penggunaan narkotika juga semakin beragam, termasuk melalui rokok elektrik atau vape.
Karena itu, kata Munafri, upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta pembatasan akses terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan zat adiktif.
Ia juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilibatkan dalam penyusunan mekanisme pendampingan pasca rehabilitasi. OPD yang dimaksud antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga TP PKK Kota Makassar.
Munafri menilai data dan informasi yang dimiliki BNN perlu terhubung dengan pemerintah daerah agar proses pemantauan dapat dilakukan secara berkelanjutan hingga tingkat kelurahan.
Selain membahas pengawasan pasca rehabilitasi, audiensi tersebut juga menyinggung peluang penguatan regulasi daerah terkait rehabilitasi korban narkoba. Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, siap membahas langkah lanjutan bersama pihak BNN, termasuk penguatan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para penyintas penyalahgunaan narkotika.
“Silakan dikoordinasikan. Kita atur bersama seluruh OPD terkait agar upaya pencegahan dan rehabilitasi ini berjalan lebih efektif. Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak dan generasi muda kita bisa terlindungi dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)

