Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa proses seleksi untuk jabatan direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan transparan, akuntabel, dan sangat ketat mengikuti regulasi yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus membantah keras isu nepotisme dan hubungan kekerabatan yang beredar di masyarakat.
Melalui pernyataan resmi dari Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Pemkot memastikan seluruh tahapan seleksi diawasi agar sesuai mekanisme dan aturan.
Ia menjelaskan bahwa panitia seleksi masih melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen calon.
“Hingga saat ini panitia seleksi masih melakukan verifikasi ulang atas seluruh dokumen untuk memastikan saat penetapan nanti semuanya dalam kondisi clear,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Amri mengutip Pasal 30 PP 54 Tahun 2017 yang secara tegas melarang adanya hubungan kekeluargaan sampai derajat ketiga di jajaran pengurus BUMD dalam satu daerah. “Secara aturan memang tidak dibolehkan,” tegasnya.
Ia memberikan contoh bahwa aturan ini hanya berlaku dalam satu wilayah daerah. “Apabila seseorang menjabat di PDAM Makassar lalu memiliki keluarga yang bekerja di PDAM Maros, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika dalam lingkup BUMD Kota Makassar, meskipun berbeda perusahaan daerah, maka tetap tidak diperbolehkan,” jelas Amri.
Proses verifikasi hubungan kekerabatan diakui bukanlah hal mudah karena menyangkut dokumen pribadi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, M Izhar Kurniawan, menegaskan hal senada. “Terkait informasi dugaan adanya hubungan kekerabatan, kami sudah mengambil langkah-langkah. Saat ini masih dalam proses perumusan keputusan yang nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota selaku pemegang mandat,” katanya.
Kedua pejabat itu menyatakan bahwa pihaknya aktif memantau informasi dari publik. “Kami terus memonitor informasi publik yang beredar. Bukan berarti kami mencari-cari siapa saja yang berhubungan keluarga, tapi setiap ada informasi, kami tindak lanjuti,” tutur Amri.
Mereka juga mengapresiasi perhatian masyarakat, karena informasi tersebut dapat membantu memperkuat proses verifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, hanya satu orang dari yang berkeluarga yang dapat lolos.
“Kalau nanti benar ada temuan, kami usahakan agar yang bersangkutan tidak sampai ditetapkan. Artinya, kalau ada hubungan keluarga, paling hanya bisa satu orang saja yang lolos,” tegas Izhar.
Mengenai waktu penetapan, Amri menjelaskan bahwa proses masih menunggu arahan pimpinan dan hasil akhir akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Beberapa kali jadwal seleksi mengalami pergeseran, salah satunya karena faktor keamanan di Makassar beberapa waktu lalu.
Pemkot berharap masyarakat tidak terpengaruh isu miring dan bersama-sama menunggu hasil akhir. “Penetapan baru sah setelah ada SK Wali Kota,” tutupnya. (HL)