RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Pemkot Makassar menegaskan seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan material tanah urug yang kini menjadi sorotan publik.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa penggunaan tanah urug merupakan bagian dari metode cover soil atau penutupan sampah yang menjadi standar dalam sistem pengelolaan sampah modern.
“Pembenahan yang kami lakukan memiliki dokumen dan izin resmi. Penimbunan sampah menggunakan tanah urug merupakan bagian dari sistem pengelolaan persampahan yang dikenal sebagai cover soil,” kata Amin, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah Kota Makassar dari sistem open dumping menuju controlled landfill dan sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Ia menjelaskan, meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang menyebabkan timbunan sampah semakin menggunung sehingga membutuhkan penataan ulang. Selain memperbaiki akses jalan operasional, pemerintah juga melakukan perataan dan penutupan timbunan sampah secara berkala menggunakan tanah urug.
Metode tersebut dinilai efektif untuk mengurangi bau, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan TPA.
“Fokus kami adalah mengubah sistem pengelolaan dari open dumping menjadi sanitary landfill. Salah satu syarat teknisnya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” ujarnya.
Amin menegaskan seluruh proses pengadaan material dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui e-katalog, dan berasal dari perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
Ia juga membantah anggapan bahwa material tanah urug digunakan untuk menimbun kawasan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurutnya, seluruh material tersebut digunakan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Pemkot Makassar mengungkap sumber material tanah urug yang digunakan berasal dari tiga perusahaan tambang berizin, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di Kabupaten Maros.
Lebih jauh, Amin menyebut pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
“Seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi. Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” pungkasnya.
Saat ini, kawasan TPA Antang yang selama puluhan tahun identik dengan tumpukan sampah dan persoalan lingkungan mulai ditata menjadi kawasan yang lebih tertib, aman, dan bernilai. Pemerintah Kota Makassar juga menargetkan kawasan tersebut dapat mendukung konsep ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di masa mendatang. (*)

