RastraNews.id, Makassar — Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar (DLH) mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, dengan fokus utama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai episentrum transformasi menuju sistem modern dan berkelanjutan.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa berbagai langkah strategis tengah dilakukan, mulai dari penguatan armada pengangkut, perbaikan alat berat, hingga penataan ulang timbunan sampah.

“Kami telah berkoordinasi dengan TPAD dan mengusulkan anggaran pembenahan TPA secara menyeluruh sebagai bagian dari solusi jangka panjang,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Saat ini, pengelolaan TPA Antang masih menghadapi keterbatasan anggaran yang hanya sekitar Rp10 miliar atau 0,016 persen dari total APBD. Padahal, kebutuhan ideal diperkirakan mencapai sekitar 3 persen dari APBD atau setara Rp250 miliar.

Dengan produksi sampah yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari, pembenahan sistem menjadi kebutuhan mendesak. Salah satu langkah utama adalah peralihan dari sistem open dumping ke sanitary landfill.

“Sistem ini memungkinkan pengelolaan sampah lebih tertutup dan terkontrol, termasuk pengendalian air lindi yang selama ini mencemari lingkungan,” jelasnya.

DLH juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk mendukung pembenahan, termasuk pengadaan tanah penutup (cover soil), perbaikan kolam lindi, serta penguatan infrastruktur TPA.

Selain itu, pembenahan alat berat menjadi prioritas, mengingat sejumlah ekskavator yang ada sebelumnya dalam kondisi tidak berfungsi.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa Makassar Raya, yang akan melibatkan kolaborasi lintas daerah, termasuk Gowa dan Maros.

“Untuk tahap awal, pembebasan lahan saja diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar,” ungkap Helmy.

Ia menambahkan, pembangunan PSEL memiliki sejumlah persyaratan teknis, seperti peninggian elevasi lahan dan standar kepadatan tanah guna mendukung fungsi kawasan industri.

Tak hanya di hilir, DLH Makassar juga mendorong penguatan pengelolaan sampah dari hulu melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW, pengembangan bank sampah, serta integrasi dengan program urban farming.

“Ke depan, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA. Artinya, pengelolaan harus dimulai dari sumber,” tegasnya.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.

Helmy optimistis, dengan pembenahan menyeluruh dan sinergi lintas sektor, Makassar dapat bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan. (rls/mu)