Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Kesepakatan ini menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Persetujuan dicapai dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar. Agenda rapat mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan Ranperda.

Tiga Ranperda yang disetujui yakni Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025).

Rapat dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, jajaran SKPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, persetujuan Ranperda merupakan tahapan akhir pembentukan peraturan daerah. Proses ini mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun regulasi yang responsif.

“Paripurna ini menjadi wujud komitmen bersama menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah,” ujar Munafri.

Munafri mengapresiasi DPRD Kota Makassar, khususnya Bapemperda, komisi, dan fraksi-fraksi, atas pembahasan Ranperda yang konstruktif dan mendalam.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan disusun untuk memperkuat sistem pengelolaan arsip yang tertib dan berkelanjutan. Arsip dinilai memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum dan sumber informasi.

Perda ini mengatur penguatan kelembagaan kearsipan, peningkatan SDM, serta pemanfaatan teknologi melalui sistem kearsipan elektronik. Tujuannya mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sementara Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peran pesantren. Pesantren dinilai berkontribusi besar dalam pendidikan, pembinaan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui regulasi ini, Pemkot Makassar memberikan kepastian hukum terkait fasilitasi pesantren. Dukungan diarahkan pada sarana prasarana, peningkatan kapasitas SDM, dan peran sosial kemasyarakatan.

Adapun Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 bertujuan menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD dengan regulasi terbaru. Pengaturan dilakukan dengan prinsip kewajaran dan akuntabilitas.

Munafri menegaskan, pengaturan yang jelas diperlukan untuk mendukung fungsi DPRD secara optimal. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap dijalankan tanpa mengabaikan disiplin keuangan daerah.

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menilai pembahasan Ranperda mencerminkan keseriusan membangun pemerintahan yang tertib, inklusif, dan transparan.

“Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Aliyah singkat. (MU)