RastraNews.id, Maros – Ribuan warga di Kabupaten Maros masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup paling dasar.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, sebanyak 5.720 jiwa tercatat berada dalam kategori miskin ekstrem atau sekitar 1,50 persen dari total penduduk.

Fungsional Perencana Ahli Pertama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maros, James David Mangawe, menjelaskan bahwa kemiskinan ekstrem diukur berdasarkan tingkat pengeluaran yang jauh berada di bawah garis kemiskinan.

Menurutnya, kategori tersebut dihitung menggunakan formula 0,8 kali dari garis kemiskinan yang berlaku.

“Untuk tahun 2025 misalnya, garis kemiskinan berada di angka Rp560.172. Maka garis kemiskinan ekstrem sebesar Rp448.138,” ujar James, Senin (1/6/2026).

Dengan perhitungan tersebut, masyarakat yang memiliki pengeluaran di bawah Rp448.138 per bulan dikategorikan sebagai penduduk miskin ekstrem.

Kondisi itu membuat mereka kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan dasar, mulai dari pangan bergizi, hunian yang layak, akses air bersih, hingga pendidikan.

“Seluruh penduduk miskin ekstrem hanya berusaha untuk memenuhi kebutuhan makan minimal satu kali sehari,” katanya.

Untuk menekan angka kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupaten Maros terus menggulirkan sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial.

Program tersebut meliputi jaminan layanan kesehatan, perbaikan rumah tidak layak huni, bantuan makanan bergizi, penyediaan perlengkapan sekolah, hingga pemberian beasiswa bagi pelajar.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, James menegaskan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem memerlukan pendekatan yang lebih intensif dan berkelanjutan.

Menurutnya, tujuan pemerintah bukan hanya mengeluarkan masyarakat dari kategori miskin ekstrem, tetapi juga memastikan mereka dapat keluar dari kemiskinan secara menyeluruh.

“Untuk ekstrem perlu perlakuan khusus, karena program yang diberikan bukan hanya sampai penduduk itu keluar dari miskin ekstrem tapi dari kemiskinan secara umum,” tutupnya. []