Rastranews.id, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang pembangunan perumahan di lahan produktif.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur emengatakan, lahan produktif di Maos seluas 18.548 hektare. Lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Jumlah tersebut berkurang dari yang awalnya diusulkan mencapai 19.000 hektare,”ujar Masnyur Senin , 22 Desember 2025.

Penetapan LP2B kata dia telah bersifat final dan mengacu pada target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Awalnya diusulkan sekitar 19.000 hektaree, namun setelah peninjauan lapangan turun menjadi 18.000 hektare karena ada lahan yang sudah tidak produktif,” jelasnya.

Lahan pertanian yang mengalami penurunan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Tanralili, Turikale, Marusu, Moncongloe, dan Mandai.

Sementara itu, wilayah dengan luasan LP2B terbesar berada di Kecamatan Tompobulu.

Untuk memastikan lahan LP2B tidak dialihfungsikan pengawasannya akan terintegrasi dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui sistem perizinan OSS.

Melalui sistem tersebut, setiap pengajuan izin di atas lahan LP2B akan otomatis ditolak.

“Jika ada yang mengurus perizinan di atas lahan LP2B, sistem akan langsung menolak. Pengendaliannya jauh lebih ketat,” tegasnya.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan LP2B, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai aturan perundang-undangan.

“Penetapan LP2B ini tidak merugikan petani, karena mayoritas lahan yang masuk dalam LP2B merupakan lahan produktif dengan Indeks Pertanaman IP2 dan IP3. Sementara untuk lahan dengan IP1 atau sawah tadah hujan masih diberikan kelonggaran,” tutupnya. (MA)