Maros, RastraNews.id – Pemerintah Kabupaten Maros kembali menghadirkan program keringanan bagi warganya. Pada tahun 2026 ini, sebanyak 72.747 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi digratiskan.
Kebijakan ini menyasar objek pajak dengan nilai nominal Rp20.000 ke bawah, dengan akumulasi nilai pembebasan mencapai Rp560.776.048.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, menjelaskan bahwa regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan kebijakan konsisten yang terus berjalan sejak tahun 2017 berlandaskan Peraturan Bupati.
Penghapusan Denda 100% Sambut Hari Jadi Maros dan HUT RI
Tidak hanya menggratiskan PBB bernilai kecil, Pemkab Maros juga memberikan insentif berupa pemutihan denda administratif PBB-P2 sebesar 100 persen.
Program penghapusan denda ini berlangsung selama hampir dua bulan, tepatnya mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Langkah ini diambil dalam rangka memeriahkan momentum bersejarah:
-
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros
-
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
“Kami berharap stimulus ini dapat memotivasi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Ferdiansyah.
Evaluasi Realisasi dan Daerah Menunggak
Pihak Bapenda mencatat bahwa wilayah perumahan baru di Kecamatan Moncongloe menjadi area dengan angka tunggakan tertinggi saat ini.
Secara umum, realisasi penerimaan PBB di beberapa kecamatan masih perlu digenjot, di antaranya:
-
Kecamatan Mandai: Baru mengumpulkan Rp2,1 miliar (9,78%) dari target sebesar Rp22,1 miar.
-
Kecamatan Moncongloe: Telah membukukan Rp1,1 miliar (25,54%) dari target Rp4,5 miliar.
Sebaliknya, apresiasi diberikan kepada Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang yang sejauh ini mencatatkan persentase capaian realisasi PBB tertinggi di Kabupaten Maros.
Mengapa Jumlah Objek Pajak Gratis Berkurang?
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, menambahkan adanya tren penurunan jumlah objek pajak yang dibebaskan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Hal ini terjadi karena dinamika di lapangan: banyak masyarakat (wajib pajak) yang telah melakukan renovasi atau penambahan bangunan.
Alhasil, nilai jual objek pajak (NJOP) serta ketetapan PBB mereka otomatis meningkat melebihi batas Rp20.000, sehingga tidak lagi masuk dalam kategori penerima pembebasan pajak. []

