RastraNews.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menyosialisasikan rencana penyesuaian tarif air minum yang akan diterapkan Perumdam Waemami sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan pengelolaan air bersih.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung Sekretaris Daerah Luwu Timur sekaligus Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Ramadhan Pirade, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Jumat (8/5/2026).
Penyesuaian tarif itu mengacu pada ketentuan pemerintah melalui Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang penghitungan serta penetapan tarif air minum.
Dalam sambutannya, Ramadhan Pirade menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga layanan air bersih tetap sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Kita hadir untuk menyamakan persepsi bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan pelayanan publik harus tetap berjalan secara sehat serta berkelanjutan,” ujar Ramadhan.
Menurutnya, layanan air bersih memiliki posisi yang sama pentingnya dengan sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur karena termasuk dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Air, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan semuanya merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dilayani pemerintah,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan penyesuaian tarif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Perumdam Waemami.
Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M N Palullu, menjelaskan penyesuaian tarif juga merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah dan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait tarif batas atas dan batas bawah layanan air minum.
Menurutnya, tarif air untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap harus terjangkau dan tidak boleh melampaui empat persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Untuk masyarakat miskin, tagihan air tidak boleh melebihi empat persen dari UMK,” jelasnya.
Ia mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk memperkuat kualitas layanan, memperluas jaringan distribusi, menutup biaya operasional dan produksi, hingga menyesuaikan dampak inflasi.
Selain itu, perusahaan juga menghadapi kebutuhan pembiayaan tambahan, termasuk pemindahan jaringan pipa akibat proyek pelebaran jalan di sejumlah wilayah.
Andi Maryam mengungkapkan hasil audit kinerja yang dilakukan BPKP merekomendasikan penerapan tarif baru menuju kondisi full cost recovery (FCR) agar perusahaan mampu membiayai operasional secara mandiri.
“Rekomendasi audit BPKP wajib ditindaklanjuti. Jika tidak dilakukan dan perusahaan mengalami kerugian operasional, itu dapat dianggap sebagai pembiaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi pemerintah dan rekomendasi audit dapat berdampak hukum bagi perusahaan daerah.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan air dengan mengontrol konsumsi, memanfaatkan air sesuai kebutuhan, serta menyiapkan tandon atau penampungan air di rumah masing-masing.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat kepolisian, para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tim teknis Perumdam Waemami.

