RastraNews.id, Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur untuk mengawal pelaksanaan Program Pembangunan Desa Unggul, Maju, dan Sejahtera (Pandu Juara) Tahun 2026 guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan dan Pendampingan Hukum yang digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (19/5/2026).
Mewakili Bupati Luwu Timur, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Aswan Aziz, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Pemkab Luwu Timur ingin memastikan anggaran yang disalurkan ke desa benar-benar aman, tepat sasaran, dan langsung bekerja untuk masyarakat,” kata Aswan Aziz.
Menurutnya, Program Pandu Juara menjadi salah satu strategi utama pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan penguatan ekonomi desa melalui skema Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK).
Dana tersebut nantinya disalurkan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) agar desa memiliki kemampuan membangun usaha produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aswan menegaskan, keterlibatan Kejaksaan dalam program tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran dan memastikan seluruh pelaksanaan program sesuai aturan hukum.
“Kami ingin seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran desa.
Ia memastikan Kejari siap memberikan pendampingan hukum sekaligus pengawasan sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis pemerintah daerah.
“Kami hadir untuk melakukan pendampingan dan pencegahan. Semua pihak harus memahami aturan agar program berjalan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Berthy.
Menurutnya, penguatan pengawasan sejak awal sangat penting agar program pembangunan desa dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di lapangan.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah OPD teknis, di antaranya Inspektorat, Bapperida, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, PTSP, Bagian Hukum, hingga Bagian ULP.
Selain itu, hadir pula para camat, tenaga ahli pendamping desa, kepala desa penerima program, serta direksi dan pengawas BUMDesma se-Kabupaten Luwu Timur.
Beberapa BUMDesma yang terlibat di antaranya BUMDesma Lumbung Dewi Sri Juara, Maju Sejahtera Lutim, Pesisir Juara Lutim, dan Batara Guru Juara Lutim Abadi.
Pemkab Luwu Timur berharap Program Pandu Juara 2026 mampu menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

