RastraNews.id, Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan dukungan penuh terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD terkait perlindungan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan petani.

Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Senin (18/5/2026).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, sekaligus penyampaian pendapat Bupati terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam paripurna itu, lima fraksi DPRD masing-masing Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, dan PAN menyampaikan pandangan umum terkait perubahan penyertaan modal untuk Perumda Waemami.

Usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler.

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa Pemkab Luwu Timur menyambut positif inisiatif DPRD karena dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sektor pertanian.

“Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan ranperda tersebut. Ini sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah, khususnya peningkatan kualitas SDM, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan sektor pertanian yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah,” ujar Puspawati.

Meski mendukung, Pemkab juga memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang dihasilkan lebih implementatif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Untuk Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Pemda menilai perlu ada definisi yang jelas mengenai tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, hingga ruang lingkup sektor pekerjaan.

Selain itu, Pemkab menekankan pentingnya prioritas penyerapan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi, perlindungan dari praktik diskriminasi dalam rekrutmen, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan daerah.

“Perlu juga diatur mekanisme pelaksanaan dan pengawasan oleh perangkat daerah terkait, termasuk kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Sementara dalam Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemkab menyoroti pentingnya jaminan akses sarana produksi pertanian, perlindungan terhadap fluktuasi harga hasil panen, peningkatan kapasitas petani, hingga akses terhadap teknologi pertanian modern dan penyuluhan berkelanjutan.

Pemda juga mendorong adanya penguatan kelembagaan petani serta keterlibatan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Di akhir penyampaiannya, Puspawati berharap pembahasan ranperda oleh pansus DPRD bersama perangkat daerah dapat melahirkan regulasi yang aspiratif, memiliki kepastian hukum, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.