Rastranews.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) terus berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan. Salah satu langkah yang diambil yakni mendorong perusahaan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur pada 13 Maret 2026.
Penerbitan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penerapannya tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah perayaan Idul Fitri.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja atau buruh. Sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja atau buruh tetap dianggap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
Selama menjalankan sistem WFA, pekerja tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Sementara itu, upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan.
Adapun pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja tetap berjalan dengan baik. (rls)

